Demokrasi adalah
ciri utama dari negara kita. Tak terkecuali di lingkungan civitas akademik Bina
Sarana Informatika (BSI). Seperti yang terlihat dalam rapat paripurna I
kegiatan musyawarah besar (MUBES) V ikatan keluarga besar bina sarana
informatika (IKBM) BSI, jumat, 20 april 2012. Bertempat di wisma berkat Cibodas, Cianjur Jawa Barat.
Suasana rapat
paripurna mulai memanas ketika Ridho dari UKM bola voli ‘melempar’ isu
penghapusan pasal 24 ayat 1 dan 2 yang berisikan “1. Sidang komisi C akan
membahas tentang GBHKO (garis besar haluan kerja organisasi) IKBM BSI untuk
ditetapkan atau disepakati sebagai kebijakan resmi di IKBM BSI. 2. Sidang
komisi C berhak mengajukan dan membahas tentang GBHKO IKBM BSI yang terdiri
dari administrasi keorganisasian, event akademik maupun non akademik dan
lain-lain sebelum di ajukan dalam sidang paripurna.” Dengan alasan GBHKO
merupakan bagian dari AD/ART yang dibahas oleh komisi A bukan dibahas oleh
komisi C.
Rapat berjalan
cukup alot hingga memakan waktu sekitar dua jam. Setelah melewati perdebatan
yang cukup alot dikarenakan munculnya beberapa opsi dan pendapat-pendapat yang
pro dan kontra serta hujan interupsi. Akhirnya M. Nurul Jami selaku pemimpin
sidang memutuskan untuk mengubah pasal
24 ayat 1 dan 2 berubah menjadi “1.
sidang komisi C akan membahas tentang event bersama IKBM BSI untuk disepakati
sebagai kebijakan resmi di IKBM BSI. 2.
sidang komisi C berhak mengajukan dan membahas tentang event bersama sebelum
diajukin dalam sidang paripurna.”
Tidak hanya
pasal 24 yang berubah tapi juga berimbas pada perubahan pasal 9 yang
setelah terjadi prubahan menjadi berbunyi
“Komisi MUBES V IKBM BSI adalah : 1. KOMISI A : Pembahasan struktur
organisasi, AD/ART, IKBM BSI dan GBHKO (Garis Besar Haluan Kerja Organisasi). 2.
KOMISI B : Bidang kemahasiswaan yang terdiri atas kebijakan sistem dan
pelayanan birokrasi. 3. KOMISI C : Event bersama IKBM BSI.” Dan juga pasal 22 yang berbunyi "1. Sidang
Komisi A akan membahas masalah struktur organisasi, AD/ART IKBM BSI, GBHKO
untuk ditetapkan atau dan disepakati
sebagai struktur, AD/ART BSI, GBHKO." 2. Sidang komisi A berhak mengusulkan dan
membahas revisi struktur, AD/ART, dan GBHKO sebelum diajukan dalam sidang
paripurna.” # Firman Nur Zaman