Friday, June 6, 2014

Undangan KPK Untuk Suryadharma Ali

 Suryadharma Ali resmi dipanggil KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji (pict: tempo.co)
MajalahInspirasi.net - Menteri Agama sekaligus aktif sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali yang akrab disapa SDA secara resmi telah ditetapkan KPK untuk penuhi undangan (tersangka) dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013.

“Pemimpin KPK menyimpulkan bahwa dalam kasus proses penyelenggaraan haji, telah terjadi tindak pidana korupsi. KPK menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka’’. Kata Johan Budi, juru bicara KPK, kamis (22/5).

Atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji, Suryadharma Ali melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke – (1) juncto pasal 65 KUH Pidana.Terungkapnya kasus korupsi ini, KPK bergerak cepat, dengan melakukan penggeledahan dikantor Kementerian Agama terkait penyidikan kasus ini yaitu di Ruang Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu yang terletak dilantai 5 Gedung Kementerian Agama. *(ALFIAN NORT)

Comments System

Disqus Shortname