![]() |
Suryadharma Ali resmi dipanggil KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji (pict: tempo.co) |
MajalahInspirasi.net - Menteri Agama sekaligus aktif sebagai ketua umum Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali yang akrab disapa SDA secara resmi
telah ditetapkan KPK untuk penuhi undangan (tersangka) dalam kasus
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 – 2013.
“Pemimpin KPK menyimpulkan bahwa
dalam kasus proses penyelenggaraan haji, telah terjadi tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka’’. Kata Johan Budi,
juru bicara KPK, kamis (22/5).
Atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana
haji, Suryadharma Ali melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU no 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke – (1) juncto pasal
65 KUH Pidana.Terungkapnya kasus korupsi ini, KPK bergerak cepat, dengan
melakukan penggeledahan dikantor Kementerian Agama terkait penyidikan kasus ini
yaitu di Ruang Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu yang terletak dilantai 5
Gedung Kementerian Agama. *(ALFIAN NORT)