Bagaimanakah ideologi seorang
muslim ? Begitu amat panjang nan lebar yang harus dikemukaan. Akan tetapi
ideologi tersebut dapat disimpulkan dalam satu kalimah dalam Al-Qur’an yang
artinya : “ Tidaklah Aku jadikan jin dan
manusia itu, melainkan untuk mengabdi kepada-Ku”. (Q.S. Adzariaat : 56)
Jadi, seorang Islam hidup di atas
dunia ini adalah dengan cita-cita hendak menjadi seorang hamba Allah dengan
arti yang sebenar-benarnya, mencapai kejayaan di dunia dan keselamatan di
akhirat.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, Sebagaimana Ia telah memberi kekuasaan
kepada orang-orang yang sebelum mereka. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah di-RidhoiNya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka adalah orang-orang yang fasiq”. (QS. An Nur :55)
Demokrasi Islam adalah memberikan
hak kepada rakyat, supaya mengkritik, menegor, membetulkan pemerintahan yang
zhalim. Kalau tidak cukup dengan kritik dan tegoran, Islam memberi hak kepada
rakyatnya untuk menghilangkan kedzaliman itu dengan kekuatan dan kekuasaan.
Pernah orang bertanya kepada
Rasulullah SAW : “Apakah yang sebaik-baik
jihad ?” Dijawab oleh Rasulullah SAW : “Mengatakan
barang yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil kepada pemimpin yang
zhalim”. (H.R.Nasai)
Rasulullah juga memperingatkan : “Apabila orang melihat seseorang melakukan
kezhaliman, akan tetapi mereka biarkan, tidak mereka betulkan, azabnya jatuh
kepada semua mereka, baik si zhalim ataupun orang-orang yang membiarkan
berlakunya kezhaliman itu.” (H.R.Abu Daud dan Turmudzi)
Negara bagi kita, bukan tujuan
tetapi alat. Urusan kenegaraan pada pokoknya dan pada dasarnya adalah satu
bagian yang tak dapat dipisahkan, satu terintegrasi di dalam Islam. Yang
menjadi tujuan ialah Kesempurnaan berlakunya undang-undang Illahi, baik yang
berkenaan dengan perikehidupan manusia sendiri (sebagai individu), ataupun
sebagai anggota dari masyarakat. Baik berkenaan dengan kehidupan yang fana ini,
ataupun yang berhubungan dengan kehidupan kelak di alam Baka.
Apa yang dibawakan oleh Nabi
Muhammad SAW ialah beberapa patokan untuk mengatur Negara, supaya negara itu menjadi
kuat dan subur, dan menjadi wasilah yang sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan
hidup manusia yang berhimpun dalam negara itu, untuk keselamatan diri dan
masyarakat, untuk kesentosaan perseorangan dan kesejahteraan umum.
Islam mengatur dasar dan
pokok-pokok masyarakat manusia, yang tidak berubah-ubah karena satu kepentingan
dan keperluan manusia dan hanya bersifat keduniaan semata. Karena Islam untuk
keselamatan masyarakat manusia di dunia dan di akhirat. Untuk memilih seorang pemimpin pun ialah yang baik agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlaq dan
kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya, jadi tidak
semata-mata karena keturunannya dan kecerdasannya saja.
Ditetapkan pula bahwa menjadi
seorang pemimpin itu wajib bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan
layak diajak untuk bermusyawarah dalam urusan yang mengatur umat. Hal ini
bukanlah untuk hukum-hukum yang sudah jelas ketetapannya di dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadist.
Ditetapkan beberapa hak dan kewajiban
antara yang diperintah dengan yang memerintah dalam garis-garis besarnya.
Kewajiban tanggungjawab, dan cara-cara yang mesti dikerjakan bagi pihak yang
berkuasa, dan kewajiban mengikut, juga hak untuk mengoreksi bahkan kalau perlu
hak untuk mengingkari kekuasaan, bagi yang diperintah. Jika terjadi peristiwa
yang memerintah adalah salah dan melanggar hak-hak menurut ajaran Islam.
Ditetapkan oleh Islam
bermacam-macam aturan sbagai pembasmi penyakit masyarakat yang sudah ada dari
dahulu hingga sekarang, yakni perjudian, minuman keras, pencurian, pencabulan, pemerkosaan
dan lain-lainnya. Ditetapkan pula beberapa perundang-undangan demi mengatur kehidupan
berumah tangga, yakni peraturan perkawinan, perceraian, pewarisan. Dan ditetapkan beberapa undang-undang yang
berkenaan dengan soal kemasyrakatan, antara lain yang berkenaan dengan
memberantas kemiskinan dan kefakiran yang berkenaan dengan pembagian kekayaan
umat,yakni peraturan zakat, fitrah, dan sedekah. Disamping larangan riba, untuk
menjaga agar jangan selamanya ada jurang pemisah antara si kaya dengan si
miskin.
Dengan uraian ringkas boleh
disimpulkan, bahwa hal-hal semacam inilah yang ditetapkan oleh Agama Islam,
aturan yang sederajat dengan inilah yang kita dapati di dalam
perundang-undangan Islam, yakni garis besar yang mengatur kehidupan seseorang,
dan yang mengenai kehidupan bermasyarakat.
Kita bisa saja mengakui
demokrasi, akan tetapi sistem kenegaraan Islam tidak menggantungkan semua
urusan kepada pemikiran-pemikiran demokrasi semata. Perjalanan demokrasi dari
abad ke abad telah memperlihatkan beberapa sifatnya yang baik. Akan tetapi juga
tidak luput dari sifat-sifat yang berbahaya.
Islam memang bersifat demokratis
yakni bahwa Islam adalah anti absolutisme, anti kesewenang-wenangan.
Sedangkan
yang perlu diperbincangkan dan didiskusikan adalah cara- cara untuk
menjalankan semua hukum itu. Adapun kaedah dan prinsip tentang hukum-hukum yang
sudah jelas kebolehan dan keharamannya tidak boleh dibongkar-bongkar lagi,
apalagi menetapkannya hars diserahkan pula lebih dulu kepada hasil undian
menurut sistem pumungutan suara “Setengah-tambah-satu”. Tidak boleh juga
diserahkan lebih dulu kepada hasilnya perundang-undangan,maupun kepada turun-naiknya pasang politik
kenegaraan.
Islam adalah Islam, boleh jadi
jika dipandang sebagai sintesis maka Islam adalah sintesis ang cukup memberi
keluasan untuk perjalanan evolusi dalam hal-hal yang memang mesti ber-evolusi
dan bersifat radikal dalam bidang-bidang yang mesti radikal, akan tetapi dalam
pada itu ia mempunyai pula beberapa rukun-rukun dan persyaratan yang bersifat
ke Tuhanan yang kekal dan yang tak berubah-ubah, yang akan melindungi orang
Islam dari terapung-apung dan hanyut terbawa oleh gilasan zaman dan terdampar
kesana-kemari. (WaAllahu alam)