Wednesday, August 21, 2013

Islam Demokratis

Bagaimanakah ideologi seorang muslim ? Begitu amat panjang nan lebar yang harus dikemukaan. Akan tetapi ideologi tersebut dapat disimpulkan dalam satu kalimah dalam Al-Qur’an yang artinya : “ Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia itu, melainkan untuk mengabdi kepada-Ku”. (Q.S. Adzariaat : 56)

Jadi, seorang Islam hidup di atas dunia ini adalah dengan cita-cita hendak menjadi seorang hamba Allah dengan arti yang sebenar-benarnya, mencapai kejayaan di dunia dan keselamatan di akhirat.

 “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang  yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, Sebagaimana Ia telah memberi kekuasaan kepada orang-orang yang sebelum mereka. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah di-RidhoiNya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka adalah orang-orang yang fasiq”. (QS. An Nur :55)

Demokrasi Islam adalah memberikan hak kepada rakyat, supaya mengkritik, menegor, membetulkan pemerintahan yang zhalim. Kalau tidak cukup dengan kritik dan tegoran, Islam memberi hak kepada rakyatnya untuk menghilangkan kedzaliman itu dengan kekuatan dan kekuasaan.

Pernah orang bertanya kepada Rasulullah SAW : “Apakah yang sebaik-baik jihad ?” Dijawab oleh Rasulullah SAW : “Mengatakan barang yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil kepada pemimpin yang zhalim”. (H.R.Nasai)

Rasulullah juga memperingatkan : “Apabila orang melihat seseorang melakukan kezhaliman, akan tetapi mereka biarkan, tidak mereka betulkan, azabnya jatuh kepada semua mereka, baik si zhalim ataupun orang-orang yang membiarkan berlakunya kezhaliman itu.” (H.R.Abu Daud dan Turmudzi)

Negara bagi kita, bukan tujuan tetapi alat. Urusan kenegaraan pada pokoknya dan pada dasarnya adalah satu bagian yang tak dapat dipisahkan, satu terintegrasi di dalam Islam. Yang menjadi tujuan ialah Kesempurnaan berlakunya undang-undang Illahi, baik yang berkenaan dengan perikehidupan manusia sendiri (sebagai individu), ataupun sebagai anggota dari masyarakat. Baik berkenaan dengan kehidupan yang fana ini, ataupun yang berhubungan dengan kehidupan kelak di alam Baka.

Apa yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW ialah beberapa patokan untuk mengatur Negara, supaya negara itu menjadi kuat dan subur, dan menjadi wasilah yang sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan hidup manusia yang berhimpun dalam negara itu, untuk keselamatan diri dan masyarakat, untuk kesentosaan perseorangan dan kesejahteraan umum.

Islam mengatur dasar dan pokok-pokok masyarakat manusia, yang tidak berubah-ubah karena satu kepentingan dan keperluan manusia dan hanya bersifat keduniaan semata. Karena Islam untuk keselamatan masyarakat manusia di dunia dan di akhirat. Untuk memilih seorang pemimpin pun ialah yang baik agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlaq dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya, jadi tidak semata-mata karena keturunannya dan kecerdasannya saja.

Ditetapkan pula bahwa menjadi seorang pemimpin itu wajib bermusyawarah dengan orang-orang yang patut dan layak diajak untuk bermusyawarah dalam urusan yang mengatur umat. Hal ini bukanlah untuk hukum-hukum yang sudah jelas ketetapannya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Ditetapkan beberapa hak dan kewajiban antara yang diperintah dengan yang memerintah dalam garis-garis besarnya. Kewajiban tanggungjawab, dan cara-cara yang mesti dikerjakan bagi pihak yang berkuasa, dan kewajiban mengikut, juga hak untuk mengoreksi bahkan kalau perlu hak untuk mengingkari kekuasaan, bagi yang diperintah. Jika terjadi peristiwa yang memerintah adalah salah dan melanggar hak-hak menurut ajaran Islam.

Ditetapkan oleh Islam bermacam-macam aturan sbagai pembasmi penyakit masyarakat yang sudah ada dari dahulu hingga sekarang, yakni perjudian, minuman keras, pencurian, pencabulan, pemerkosaan dan lain-lainnya. Ditetapkan pula beberapa perundang-undangan demi mengatur kehidupan berumah tangga, yakni peraturan perkawinan, perceraian, pewarisan.  Dan ditetapkan beberapa undang-undang yang berkenaan dengan soal kemasyrakatan, antara lain yang berkenaan dengan memberantas kemiskinan dan kefakiran yang berkenaan dengan pembagian kekayaan umat,yakni peraturan zakat, fitrah, dan sedekah. Disamping larangan riba, untuk menjaga agar jangan selamanya ada jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin.

Dengan uraian ringkas boleh disimpulkan, bahwa hal-hal semacam inilah yang ditetapkan oleh Agama Islam, aturan yang sederajat dengan inilah yang kita dapati di dalam perundang-undangan Islam, yakni garis besar yang mengatur kehidupan seseorang, dan yang mengenai kehidupan bermasyarakat.

Kita bisa saja mengakui demokrasi, akan tetapi sistem kenegaraan Islam tidak menggantungkan semua urusan kepada pemikiran-pemikiran demokrasi semata. Perjalanan demokrasi dari abad ke abad telah memperlihatkan beberapa sifatnya yang baik. Akan tetapi juga tidak luput dari sifat-sifat yang berbahaya.
Islam memang bersifat demokratis yakni bahwa Islam adalah anti absolutisme, anti kesewenang-wenangan. 

Sedangkan yang perlu diperbincangkan dan didiskusikan adalah cara- cara untuk menjalankan semua hukum itu. Adapun kaedah dan prinsip tentang hukum-hukum yang sudah jelas kebolehan dan keharamannya tidak boleh dibongkar-bongkar lagi, apalagi menetapkannya hars diserahkan pula lebih dulu kepada hasil undian menurut sistem pumungutan suara “Setengah-tambah-satu”. Tidak boleh juga diserahkan lebih dulu kepada hasilnya perundang-undangan,maupun  kepada turun-naiknya pasang politik kenegaraan.


Islam adalah Islam, boleh jadi jika dipandang sebagai sintesis maka Islam adalah sintesis ang cukup memberi keluasan untuk perjalanan evolusi dalam hal-hal yang memang mesti ber-evolusi dan bersifat radikal dalam bidang-bidang yang mesti radikal, akan tetapi dalam pada itu ia mempunyai pula beberapa rukun-rukun dan persyaratan yang bersifat ke Tuhanan yang kekal dan yang tak berubah-ubah, yang akan melindungi orang Islam dari terapung-apung dan hanyut terbawa oleh gilasan zaman dan terdampar kesana-kemari. (WaAllahu alam)

Comments System

Disqus Shortname