Tuesday, November 27, 2012

Kehangatan Selimut Hidup ala Puncak


Inspirasi - Suasana dingin dan hujan yang senantiasa mengguyur daerah sekitar Puncak mungkin terasa memilukan ke sendi-sendi dan pertulangan yang tak biasa dirasakan oleh sebagian orang, khususnya yang biasa tinggal di daerah gurun pasir nan panas. Menjadi suatu daya tarik yang sangat menggiurkan untuk menghilangkan keletihan dan kemumetan selesai bekerja dan berdiplomasi sebagai utusan dari negeri asalnya. Mencari hiburan sebagai penyenang hati sekaligus menyalurkan hasrat biologis yang sempat terpendam karena pasangan nun jauh disana menjadi motivasi para turis asing untuk memiliki pendamping selama ia berada jauh dari sang istri yang sah.

“Fenomena  kawin kontrak pada mulanya memang bersifat tabu, namun semakin hari semakin dianggap sebagai hal yang lumrah,“ ungkap Deden (29 tahun) . Dia juga menuturkan beberapa kisah diantaranya Seorang perempuan sebut saja Ninis, seorang yang tidak mampu dan kehidupan ekonomi keluarganya juga sangat memprihatinkan, Deden lah yang mencarikan Ninis untuk Abdullah (seorang pemuda kebangsaan Arab) sekitar 5tahun yang lalu, Ninis menjalani keluarga  dengan kawin kontrak (nikah mut’ah) bersama Abdullah dan tinggal bersama suaminya di negara Arab sana  dengan meninggalkan sanak-keluarga di kampung dengan rumah megah hasil dari pernikahannya, adik-adiknya pun kini dapat bersekolah dari hasil pembiayaan yang juga diberikan oleh Ninis.

Anak adalah hasil dari buah cinta sepasang manusia yang saling mencintai satu sama lain yang telah terikat pernikahan yang sah baik secara agama maupun secara sipil. Suatu pernikahan pun seharusnya hanya terjadi sekali dalam seumur hidup dan dijalani dengan penuh tanggung jawab serta saling melengkapi satu sama lain. Namun apa jadinya bila seorang anak yang menanyakan kepada Ibunya tentang keberadaan ayahnya yang tidak jelas keberadaannya? Sungguh merupakan suatu keadaan yang sangat memilukan bagi sebuah keluarga.

Tempat yang lebih didominasi dengan warga keturunan Arab-Sunda yang juga disebut Hadromi itu sangat mencirikan bahwa daerah tersebut banyak disinggahi dan ditempati oleh orang-orang Timur Tengah. Maka dari itu Sampay banyak terdapat toko yang menjajakan makanan dan keperluan orang-orang seperti mereka. Selain Money Changer, disana juga banyak terdapat toko yang menjual tiket penerbangan dan juga minimarket yang menjajakan berbagai keperluan seperti makanan, minuman sampai keperluan pribadi mereka.

Keberadaan sindikat atau sekumpulan orang yang melakukan ‘Kawin Kontrak’ ternyata baru saja terlaksana selama kurang lebih 5 tahun belakangan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Ucup salah seorang warga yang tinggal dan bekerja didaerah sekitar tempat tersebut mengakui tidak jarang ia mendengar ada masyarakat sekitar daerah tersebut yang membicarakan tentang hal itu. “hal itu emang bener ada di daerah sini, orang-orang sini siapa sih yang gak tau daerah Sampay, Warung Kaleng?”, ucap Ucup salah seorang warga yang tinggal dan bekerja di daerah itu. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan mereka yang biasanya mulai terlihat  selepas pukul 19.00 itu sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi didaerah yang banyak terdapat Money Changer itu.

Ketika diselidiki lebih lanjut lagi ‘Kawin Konttrak’ ternyata terdapat beberapa perjanjian yanng sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak. “Kebanyakan hal yang disepakati itu, jumlah uang yang nantinya diberikan kepada perempuan itu dan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 50 Juta untuk 1 tahun, dan lain-lain”, tambah Deden menjelaskan tentang hal itu. Tidak sedikit dari mereka yang sudah Kawin Kontrak itu mendapatkan anak. Dalam hal ini biasanya anak tersebut diasuh dan dibesarkan oleh sang Ibu. “Tapi bukan berarti Bapak dari anak itu langsung lepas tanggung jawab, mereka secara rutin mengirimkan uang untuk keperluan anaknya. Ada yang tiap bulan atau tiap minggunya” Timpalnya lagi.

Selain itu menurut informasi yang didapatkan, pihak kepolisian setempat tidak pernah menerima laporan atau menangani kasus tentang Kawin Kontrak itu sendiri. Mereka mengatakan bahwa untuk hal seperti itu merupakan urusan atau bagian tugas dari pihak kecamatan daerah tersebut. Polsek Cisarua yang berdomisili disekitar daerah tersebut pun demikian, mereka belum pernah menerima laporan dan menangani tentang hal tersebut, hanya saja pernah mendengar kabar tersebut dari masyarakat sekitar. “Kalau saja kami adakan operasi razia, kami pun tidak akan sembarangan menangkapnya, yng benar-benar terbukti sedang melakukan perbuatan tidak senonoh diluar pernikahanlah yang akan kami tangkap”, perjelas Mashudi, salah seorang Polisi. Tindak hukum yang diberikan pun bukanlah hukuman perdata yang harus diselesaikan melalui meja hijau, melainkan tindak pidana atas dugaan Asusila yang bisa diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Terlepas dari hukum yang berlaku dinegeri ini, Kawin kontrak yang juga diharamkan oleh agama pun mendapat persepsi dan tanggapan negatif dari masyarkat.

“Kasihan sama mereka mba, kayak orang yang gag tau agama. Wanitanya mungkin senang karena dapat banyak harta dan materi. Lelaki pun demikian karena terpuaskan nafsu biologisnya, tapi menikah kan gag sebatas tujuannya itu. Tapi sakinah mawaddah warrahmah dan tujuannya semata-mata karena Allah, seperti hadist Rasullullah Jika kau telah mampu maka nikahilah para wanita-wanita sholeh namun jika tidak maka berpuasalah.” Wisnu (35 tahun) turut menyatakan pendapatnya.

Supir angkutan  kota ini juga memaparkan bahwa sekitar 2 minggu yang lalu sempat terjadi penggerebekan oleh laskar FPI (Front Pembela Islam) selesai mengadakan milad nya di masjid At-Ta’awun. Hal tersebut dipicu dari laporan seorang wanita yang menjadi pekerja seksual komersial (PSK) di Villa-Villa yang berada di kampung Sempay dan mengalami putus puting payudaranya karena gigitan lelaki penyewanya.

Kegiatan prostitusi macam itu memang makin marak terjadi di daerah Puncak ini. Tidak tanggung-tanggung bahwa kadang wanita-wanitanya malah yang minta ditawarkan untuk disodorkan kepada para turis-turis atau pejabat karena siapapun bisa saja juga berprofesi sebagai guide yang kini pencari kehangatannya tidak lagi hanya berasal dari mancanegara melainkan turis domestik seperti para pejabat dari Ibu Kota juga kerap memiliki wanitanya di sini

Apa Kata Hukum Islam
Hukum kawin kontrak (mut’ah) menurut ulama di Tanah Air telah menetapkan pada 25 Oktober 1997 bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram. Fatwa nikah kontrak yang ditandatangani ketua Umum MUI, KH Hasan Basri dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen itu juga bersikap keras kepada pelaku nikah mut’ah. Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada Al-Qur’an surah Al-Mukminun ayat 5-6.

“Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela .” Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Nikah mut’ah bertentangan dengan prsyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun  menganggap nikah mut’ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  yakni UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa nikah mut’ah dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat, menetapkan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-syafi’I juz V, halaman 71, Fatawi Syar’iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, halaman 7, serta Rahmatul Ummah, halaman 21.

“Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer),  maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.”

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah mentapkan fatwa terkait kawin kontrak  atau nikah mut’ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada hadist yang diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harist bin Ghaziyyah.
“Dari al-Harist bin Ghaziyyah, ia berkata saya mendengarNabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah). “Nikah mut’ah dengan wanita itu haram.”

Haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadist Nabi SAW juga pendapat para ulama dari 4 madzhab. Dalil dari hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata : “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. PAda suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mngagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata : “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari kiamat (Shahih Muslim II/1024).

Dalil hadits lainnya : Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata kepada Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71). (DZ & RW)

Comments System

Disqus Shortname