Inspirasi - Suasana
dingin dan hujan yang senantiasa mengguyur daerah sekitar Puncak mungkin terasa
memilukan ke sendi-sendi dan pertulangan yang tak biasa dirasakan oleh sebagian
orang, khususnya yang biasa tinggal di daerah gurun pasir nan panas. Menjadi
suatu daya tarik yang sangat menggiurkan untuk menghilangkan keletihan dan
kemumetan selesai bekerja dan berdiplomasi sebagai utusan dari negeri asalnya.
Mencari hiburan sebagai penyenang hati sekaligus menyalurkan hasrat biologis
yang sempat terpendam karena pasangan nun jauh disana menjadi motivasi para
turis asing untuk memiliki pendamping selama ia berada jauh dari sang istri
yang sah.
“Fenomena kawin kontrak pada mulanya memang bersifat
tabu, namun semakin hari semakin dianggap sebagai hal yang lumrah,“ ungkap
Deden (29 tahun)
. Dia juga menuturkan beberapa kisah diantaranya Seorang perempuan sebut saja
Ninis, seorang yang tidak mampu dan kehidupan ekonomi keluarganya juga sangat
memprihatinkan, Deden lah yang mencarikan Ninis untuk Abdullah (seorang pemuda kebangsaan Arab)
sekitar 5tahun yang lalu, Ninis menjalani keluarga dengan kawin kontrak (nikah mut’ah) bersama Abdullah dan tinggal bersama suaminya di
negara Arab sana dengan meninggalkan
sanak-keluarga di kampung dengan rumah megah hasil dari pernikahannya, adik-adiknya
pun kini dapat bersekolah dari hasil pembiayaan yang juga diberikan oleh Ninis.
Anak
adalah hasil dari buah cinta sepasang manusia yang saling mencintai satu sama
lain yang telah terikat pernikahan yang sah baik secara agama maupun secara
sipil. Suatu pernikahan pun seharusnya hanya terjadi sekali dalam seumur hidup
dan dijalani dengan penuh tanggung jawab serta saling melengkapi satu sama
lain. Namun apa jadinya bila seorang anak yang menanyakan kepada Ibunya tentang
keberadaan ayahnya yang tidak jelas keberadaannya? Sungguh merupakan suatu
keadaan yang sangat memilukan bagi sebuah keluarga.
Tempat
yang lebih didominasi dengan warga keturunan Arab-Sunda yang juga disebut Hadromi itu sangat mencirikan bahwa
daerah tersebut banyak disinggahi dan ditempati oleh orang-orang Timur Tengah.
Maka dari itu Sampay banyak terdapat toko yang menjajakan makanan dan keperluan
orang-orang seperti mereka. Selain Money Changer, disana juga banyak terdapat
toko yang menjual tiket penerbangan dan juga minimarket yang menjajakan berbagai keperluan seperti makanan,
minuman sampai keperluan pribadi mereka.
Keberadaan
sindikat atau sekumpulan orang yang melakukan ‘Kawin Kontrak’ ternyata baru
saja terlaksana selama kurang lebih 5 tahun belakangan ini. Seperti yang diungkapkan
oleh Ucup salah seorang warga
yang tinggal dan bekerja didaerah sekitar tempat tersebut mengakui tidak jarang
ia mendengar ada masyarakat sekitar daerah tersebut yang membicarakan tentang
hal itu. “hal itu emang bener ada di daerah sini, orang-orang sini siapa sih
yang gak tau daerah Sampay, Warung Kaleng?”, ucap Ucup salah seorang warga
yang tinggal dan bekerja di
daerah
itu. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan mereka yang biasanya mulai
terlihat selepas pukul 19.00 itu sudah
menjadi pemandangan yang tidak asing lagi didaerah yang banyak terdapat Money Changer itu.
Ketika
diselidiki lebih lanjut lagi ‘Kawin Konttrak’ ternyata terdapat beberapa
perjanjian yanng sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak. “Kebanyakan hal
yang disepakati itu, jumlah uang yang nantinya diberikan kepada perempuan itu
dan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 50 Juta untuk 1 tahun, dan lain-lain”,
tambah Deden menjelaskan tentang hal itu. Tidak sedikit dari mereka yang sudah
Kawin Kontrak itu mendapatkan anak. Dalam hal ini biasanya anak tersebut diasuh
dan dibesarkan oleh sang Ibu. “Tapi bukan berarti Bapak dari anak itu langsung
lepas tanggung jawab, mereka secara rutin mengirimkan uang untuk keperluan
anaknya. Ada yang tiap bulan atau tiap minggunya” Timpalnya lagi.
Selain
itu menurut informasi yang didapatkan, pihak kepolisian setempat tidak pernah
menerima laporan atau menangani kasus tentang Kawin Kontrak itu sendiri. Mereka
mengatakan bahwa untuk hal seperti itu merupakan urusan atau bagian tugas dari
pihak kecamatan daerah tersebut. Polsek Cisarua yang berdomisili disekitar
daerah tersebut pun demikian, mereka belum pernah menerima laporan dan
menangani tentang hal tersebut, hanya saja pernah mendengar kabar tersebut dari
masyarakat sekitar. “Kalau saja kami adakan operasi razia, kami pun tidak akan
sembarangan menangkapnya, yng benar-benar terbukti sedang melakukan perbuatan
tidak senonoh diluar pernikahanlah yang akan kami tangkap”, perjelas Mashudi,
salah seorang Polisi. Tindak hukum yang diberikan pun bukanlah hukuman perdata
yang harus diselesaikan melalui meja hijau, melainkan tindak pidana atas dugaan
Asusila yang bisa diselesaikan dengan
musyawarah kekeluargaan. Terlepas
dari hukum yang berlaku dinegeri ini, Kawin kontrak yang juga diharamkan oleh
agama pun mendapat persepsi dan tanggapan negatif dari masyarkat.
“Kasihan
sama mereka mba, kayak orang yang gag tau agama. Wanitanya mungkin senang
karena dapat banyak harta dan materi. Lelaki pun demikian karena terpuaskan
nafsu biologisnya, tapi menikah kan gag sebatas tujuannya itu. Tapi sakinah mawaddah warrahmah dan tujuannya
semata-mata karena Allah, seperti hadist Rasullullah Jika kau telah mampu maka
nikahilah para wanita-wanita sholeh namun jika tidak maka berpuasalah.” Wisnu
(35 tahun) turut menyatakan pendapatnya.
Supir
angkutan kota ini juga memaparkan bahwa
sekitar 2 minggu yang lalu sempat terjadi penggerebekan oleh laskar FPI (Front
Pembela Islam) selesai mengadakan milad nya
di masjid At-Ta’awun. Hal tersebut dipicu dari laporan seorang wanita yang
menjadi pekerja seksual komersial (PSK) di
Villa-Villa yang berada di kampung Sempay dan mengalami putus puting
payudaranya karena gigitan lelaki penyewanya.
Kegiatan
prostitusi macam itu memang makin marak terjadi di daerah Puncak ini. Tidak
tanggung-tanggung bahwa kadang wanita-wanitanya malah yang minta ditawarkan
untuk disodorkan kepada para turis-turis atau pejabat karena siapapun bisa saja
juga berprofesi sebagai guide yang
kini pencari kehangatannya tidak lagi hanya berasal dari mancanegara melainkan turis domestik seperti
para pejabat dari Ibu Kota juga kerap memiliki wanitanya di sini
Apa Kata Hukum Islam
Hukum
kawin kontrak (mut’ah) menurut ulama di Tanah Air telah
menetapkan pada 25 Oktober 1997 bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.
Fatwa nikah kontrak yang ditandatangani ketua Umum MUI, KH Hasan Basri dan
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen itu juga bersikap keras kepada pelaku
nikah mut’ah. Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada Al-Qur’an surah
Al-Mukminun ayat 5-6.
“Dan
(diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali
terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini)
tiada tercela .” Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin
hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Nikah
mut’ah bertentangan dengan prsyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga
sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun
menganggap nikah mut’ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yakni UU No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan.
Para
ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa nikah mut’ah dalam forum
Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat,
menetapkan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. Sebagai
dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-syafi’I juz V,
halaman 71, Fatawi Syar’iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II,
halaman 7, serta Rahmatul Ummah, halaman 21.
“Demikian
halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui
ataupun yang tidak diketahui (temporer),
maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak
antara kedua pasangan suami-istri.”
Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah mentapkan fatwa
terkait kawin kontrak atau nikah mut’ah.
Para ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Hal itu
didasarkan pada hadist yang diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harist bin
Ghaziyyah.
“Dari
al-Harist bin Ghaziyyah, ia berkata saya mendengarNabi SAW bersabda pada hari
penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah). “Nikah mut’ah dengan wanita itu haram.”
Haramnya
nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadist Nabi SAW juga pendapat para ulama
dari 4 madzhab. Dalil dari hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma’bad
Al-Juhaini, ia berkata : “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji.
PAda suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan
seorang wanita. Jiwa muda kami mngagumi wanita tersebut, sementara dia
mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita
tadi berkata : “Ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahinya dan
tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram, dan
tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu Ka’bah dan
Hijr Ismail. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan
kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang memiliki
istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu
yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah
azza wa jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai Hari kiamat (Shahih Muslim
II/1024).
Dalil
hadits lainnya : Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata kepada Ibnu Abbas ra
bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak
pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71). (DZ & RW)