Sunday, January 17, 2016

Aklamasi Akan Terjadi Kembali




Pemililihan umum capresma dan cawapresma akan melakukan sistem aklamasi oleh pihak KPU BSI dan MPM setelah mereka membuka pendaftaran dengan 2 gelombang, gelombang 1  tanggal 18-28 November 2015 dan gelombang 2  tanggal 31 November – 6 desember 2015, dengan persyaratan yang di sudah di berikan pada tiap-tiap poster, surat, spanduk dan dalam media sosial, yang di berikan kepada masing-masing ormawa oleh KPU. Di lihat tidak banyak yang mendaftarkan dari elemen-elemen ormawa, maka pihak KPU melakukan perpanjangan waktu selama 2 hari yang berakhir pada tanggal 8 desember 2016 yang menjadi alasan oleh mereka belum adanya calon, waktu jabatan yang di pegang oleh presma sekaraang yang akan berakhir. Dari sebuah pernyataan KPU bahwa mereka sudah mempunyai 1 calon tunggal yang akan menjadi presma dan wapresma 2016-2017 dalam media sosial miliknya.
Kasus yang sama terjadi kembali pada tahun 2013 lalu yang mereka melakukan aklamasi pada 1 calon presma dan wapresma, demokrasi yang kurang berjalan dengan dinginnya dari tiap-tiap elemen. Seiring  berjalannya waktu banyak yang berharap tidak ada lagi sebuah pernyatan aklamasi yang belaku secara lisan.

Sebuah kendala yang terlihat dari KPU yaitu hasil MUBES 6 pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa calon presma dan wapresma harus berkoalisi dengan masing-masing elemen artinya setiap elemen hanya boleh mengirimkan 1 calon saja dan melakukan koalisi dengan ormawa lain, berbeda dengan AD/ART IKBM pada MUBES 5 yang mengatakan masing-masing elemen berhak mencalonkan 2 calon dari 1 elemen, dalam hal ini KPU akan melakukan temu IKBM bersama ormawa untuk melanjutkan sistem tersebut. (Afm)

Comments System

Disqus Shortname