Untuk pertama kalinya di Indonesia 1 Mei 2014 ditetapkan
menjadi tanggal merah sebagai hari buruh nasional. Hari buruh atau yang
dikenal dengan May Day tiap tahunnya kerap diisi dengan demonstrasi para
buruh yang sering berujung dengan aksi kerusuhan perusakan dan
kemacetan jalanan yang menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.Sudah saatnya para buruh bersikap cerdas dengan tidak lagi
melakukan demonstrasi yang berbau anarki sebagai dalih penyampaian
aspirasi yang pada kenyataannya hal tersebut rentan diprovokasi oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alangkah baiknya jika hari buruh yang hanya satu hari
tersebut diisi dengan hal-hal positif yang mendatangkan manfaat dan
semangat kerja seperti berkumpul dengan keluarga bakti sosial atau jalan
sehat. Yang semuanya itu dapat terjadi apabila terjalin kerjasama
antara perusahaan, pemerintah dan buruh itu sendiri.
Indonesia sebagai negara demokrasi pada dasarnya tidak
melarang para buruh untuk melakukan demonstrasi pada peringatan May Day
tersebut asalkan tidak mengganggu kepentingan orang banyak.
Sebagai yang menjembatani Asosiasi buruh pun harusnya dapat
secara benar menyampaikan apa yang menjadi aspirasi buruh dengan
pemerintah sebagai pelaksana dan pembuat keputusan mampu memberikan
pelayanan kepada buruh secara total. *(Nida Dewi)