Friday, June 22, 2012

Jadikan Narkoba Sebagai Musuh Bersama


Oleh : Abdul Hajad
Koord. Dept. Litbang KOMANDO BSI 2009-2011

BSI (Bina Sarana Informatika) merupakan satu-satunya kampus di Indonesia bahkan di dunia yang perkembangannya begitu pesat. Hampir setiap penerimaan mahasiswa baru BSI selalu mendapatkan rekor dari MURI atas prestasi terbanyak jumlah mahasiswa barunya. Dari jumlah mahasiswa yang begitu banyak hingga gedung-gedung kampus yang tersebar luas diseantero wilayah JABODETABEK bahkan nasional mengindikasikan bahwa BSI merupakan kampus rakyat.
Mahasiswanyapun heterogen baik dilihat dari suku, budaya, ras dan agama semua ada dikampus ini. Semua bersosialisasi, berkumpul dan belajar bersama dalam satu kampus yaitu Bina Sarana Informatika. Biaya kuliah yang murah semakin menarik masyarakat luas untuk menjadikan anaknya menjadi sarjana dikampus ini. Dari masyarakat kelas bawah hingga menengah atas, dan hampir semua lapisan masyarakat mencoba memasukkan anaknya untuk bisa kuliah dikampus ini.

Hanya saja dari prestasi, perkembangan dan peningkatan kuantitas jumlah kampus dan mahasiswanya yang ada saat ini tidak dibarengi dengan kontrolisasi manajemen yang baik juga fasilitas yang memadai dari segi keamanan, kenyamanan dan lainnya. Sehingga banyak kasus-kasus yang sulit dan bisa diatasi dari pihak kampus terkait kenakalan dan tingkah laku para mahasiswanya dilingkungan masyarakat sekitar baik berupa tindak kriminal seperti narkoba, perkelahian dan kasus-kasus lainnya.

Perkembangan kampus Bina Sarana Informatika yang semakin hari semakin pesat peningkatannya dari jumlah kampus dan kuota mahasiswanya menjadikan kampus BSI sebagai great of target (sasaran yang tepat) dan good of target (sasaran yang tbaik) bagi para Bandar dan pengedar narkoba. BSI menjadi ladang besar dan tujuan utama lirikan bagi para bandar dan pengedar narkoba dalam melakukan aksi-aksinya karena dengan jumlah mahasiswa yang banyak yang notabennya mayoritas diisi 90% generasi muda harapan bangsa menjadi segmentasi yang tepat dan mudah bagi peredaran narkoba.

Dimana pencarian jati diri kaula muda, kelabilan dan bebasnya pergaulan yang ada akan sangat terbuka bagi para bandar untuk masuk ketengah-tengah aktivitas sosial mahasiswa dilingkungan kampus dengan berbagai trik dan intrik. Dengan kondisi demikian, tentunya sangat ideal untuk mengedarkan barang haram ini. Contoh kasus-kasus yang ada terkait masalah penyalahgunaan narkoba di kampus BSI pun sudah sangat banyak terjadi dari yang terexpose (terpublikasi) sampai yang hiden (tertutup) dari yang kelas teri maupun yang kelas kakap.

Hanya saja dari perkembangan kasus-kasus yang ada tersebut selalu diakhiri dengan finisihing dan follow up yang kurang baik. Meskipun secara akademisi BSI sangat keras dalam menangani kasus mahasiswa yang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba dilingkungan kampus yaitu DO (drop out). Akan tetapi secara persepektif rasional paradigma berfikir regulasi tersebut belum cukup solutif dan produktif untuk menghambat dan memutuskan rantai pengedaran narkoba dilingkungan kampus BSI.

Kenapa? sebab mahasiswa yang tervonis sebagai pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba lalu mendapat sanksi berupa DO dari pihak kampus namun tidak dipidanakan hanya akan membuat hilang statusnya dari mahasiswa menjadi non mahasiswa. Namun dari proses hukumnya tidak diproses sehingga sipelaku bebas berkeliaran dan dengan mudah sewaktu-waktu akan kembali lagi kekampus. Regulasi yang ada hanya mempermudah kebebasan sipelaku dalam tindakannya melakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba dikampus karena sudah tidak terikat lagi dengan regulasi dari kampus. 

Biasanya mahasiswa yang sudah di DO tetap akan kembali dalam lingkup sosial dikampus bersama rekan-rekan sepergaulannya ketika dikampus. Sehingga regulasi tersebut tidak akan memberi efek jera bagi para mahasiswa yang terlibat kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba apabila tidak dilakukan tindak pidana kepada yang bersangkutan yaitu melaporkannya kepada polisi agar dapat diproses hukum sesuai dengan uu yang ada sebagaimana semestinya. Kenapa karena apabila tidak ada sebuah tindakan pidana pada mahasiswa yang tervonis, hanya akan menjadi virus atau racun dilingkungan kampus yang sewaktu-waktu dengan mudah menyerang.

Jalan satu-satunya yaitu dilakukan rehabilitasi bagi para korban pemakai dan memenjarakannya bagi para pengedar demi menjaga kran-kran pengedaran tersebut. Sesuai pasal 81 undang-undang No.22 tahun 1997 tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba. Dalam regulasi pemerintah sudah sangat tegas pidana bagi para pengedar yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 100.000.000. Sedangkan apabila korban yang pemakai jika dia melapor ke BNNK setempat akan mendapat dispensasi berupa rehabilitasi jalan selama masa penyembuhan dan dilindungi pihak BNNK. Namun apabila tidak melapor, pidana penjara 4 tahun sesuai dengan pasal 85.

Tapi ini yang disayangkan dari dunia pendidikan kita dimana brand akan selalu dijaga demi menjaga nama baik instansi kampus dilingkup external yaitu masyarakat luas. Sungguh ironis ketika kita sebagai mahasiswa sedang berjuang dan mencoba menyelamatkan diri dari bahaya narkoba tetapi dukungan dan sokongan sangat kurang dari pihak kampus dengan mengatasnamakan kemaslahatan kampus. Regulasi yang dibuat seharusnya untuk meminimalisasi, menutup dan memberi efek jera bagi para pelaku bukan malah memberi peluang yang lebih besar bagi peredaran narkoba dikampus.

Namun inilah tugas bersama kita selaku mahasiswa BSI apabila kita hanya mengandalkan pihak lembaga untuk melawan narkoba dikampus permasalahan tidak akan pernah selesai. Lebih baik  bergerak dari pada harus menunggu dan berdiam diri. Karena berdiam diri adalah sebuah kebodohan. Sekecil apapun kontribusi kita dalam melakukan perlawanan terhadap peredaran narkoba dikampus akan sangat berarti dikemudian hari. Sikap respontif dan empatif harus dikedepankan para mahsiwa untuk ikut andil dan bergabung menjadi relawan anti narkoba dikampus dibawah wadah komando (komite mahasiwa anti narkotika dan obat terlarang) sebagai wadah perjuangan perlawanan pada narkoba yang ada dikampus BSI.
Dilihat dari kasus yang ada dimana jumlah pemakai dan penyalahgunaan narkoba bahkan pengedarannya dari tahun ketahun terus meningkat drastis harusnya membuat kita sadar. Ada apa ini seakan narkoba menjadi sesuatu yang diharamkan tetapi dibutuhkan banyak orang bahkan sudah menjadi sesuatu yang menjadi kebutuhan wajib. Jika dilihat dari banyaknya kasus yang ada mayoritas para pemudalah yang menjadi korbannya rata-rata dari usia 10-29 tahun baik pemakai maupun pengedarnya ini semua mengindikasikan bahwasannya generasi muda Indonesia menjadi target empuk bagi pengedaran narkoba diindonesia.

Dalam survei BNN sejak tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009 adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. (sumber :www.kompas.com). Jika kita lihat angka dari tahun ketahun terus mengalami kenaikan ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba diindonesia sudah sangat parah. Indonesia harus kerja keras untuk melawan kejahatan narkoba.
Dari anak sd sampai mahasiswa, dari karyawan hingga pns, dari ibu rumah tangga sampai orang tua, dari penjahat sampai pejabat dan konglomerat terindikasi mengkonsumsi narkoba. Sudah seharusnya kita terbangun dari mimpi buruk ini sebagai pemuda generasi bangsa terutama para mahasiswa yang berlebel aktivis dikampus ini untuk memberikan perhatian lebih dan ikut secara massif melakukan pergerakan-pergerakan sosial pencerdasan yang progressif kemasyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba. Disinilah peranan kita sebagai “agent of change”, “agent of revolution” dan “agent of movement intellectual in society” bukan malah ikut menjadi pecandu dan mengedarkan barang haram tersebut.

Narkoba merupakan isu bersama hanya saja banyak mahasiswa yang tidak faham akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan dirinya dan juga masa depannya. Entah apa sebabnya kurangnya sosialisasi dan pencerdasan dari pemerintah seperti BNN dan Kepolisian atupun karena minimnya pengetahuan tentang agama yang dengan jelas mengharamkan sesuatu yang memabukkan. Maka dari itu narkoba harus dilawan dan diberantas secara bersama-sama semua pihak, baik mahasiswa, lembaga kampus seperti pudir, dosen, sekuriti dan masyarakat sekitar demi meyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang menghancurkan masa depan.

Banyak cara bisa kita lakukan demi mengkampanyekan bahaya narkoba bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Memberikan pencerdasan kepada teman-teman yang masih memakai baik aktif maupun pasif, menghindari lingkungan pergaulan yang memang sudah jelas terdiri dari para pemakai aktif, melakukan pencegahan dengan mengatakan tidak pada narkoba jika ada teman yang menawarkan, melaporkan ke fihak kampus apabila melihat terjadi kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba dikampus, dan banyak lagi tinggal bagaimana sikap kepedulian kita semua sebagai mahasiswa bsi untuk ikut berperang melawan narkoba dikampus tercinta ini.

Saat ini kita berada dikampus BSI dimana tantangan pergaulan jangan sampai membuat kita goyah terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba. Sudah seharusnya kita melawan narkoba dengan sikap tegas dan keras. Untuk mengatakan tidak pada narkoba dan menjadikan narkoba sebagai  musuh bersama bagi mahasiswa. Khususnya mahasiswa Bina Sarana Informatika. Salam perjuangan dari kami KOMANDO BSI, Hidup Mahasiswa!.

Comments System

Disqus Shortname