Thursday, January 19, 2012

Pancasila, Paradigma Pertahanan Negara

Pancasila, Paradigma Pertahanan Negara

 


Pertahanan Negara hendaknya selalu mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan Negara harus menjamin hak-hak dasar seperti persamaan derajat dan kebebasan kemanusian yang diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan fungsi sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

Secara jelas Pancasila memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara terus menerus hidup rukun dan damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Dalam konteks ini maka dalam UUD pada pokok pikiran alinia ke IV disebutkan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada sila ini telah terdapat kandungan ilmu pengatahuan yang sangat luas makna dan artinya. Kandungan maksudnya tersebut secara jelas telah sanggup mengkomlementasikan antara ilmu pengetahuan dan mencipta, antara keseimbangan rasional, irasional, rasa, akal dan kehendak. Berdasarkan sila inilah pengetahuan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan akan tetapi apa yang cipatakan juga dapat dipertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi manusia di sekitarnya.

Dengan demikian maka aktualisasi Pancasila terdapat dua kandungan yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi objektif dalam negera meliputi kelembagaan meliputi legislatif, yudikatif dan eksekutif. Sedangkan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya hudup dalam kenegaraan dan berbangsa. Aktualisasi ini tidak ada pengcualian baik selaku warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara terutama penguasa Negara. Sehingga akan muncul kesetaraan dalam konteks kemanusian dan kedilan sebagai warga yang selalu mendasarkan Pancasila yang tidak ada perbedaaan.

Tidak adanya perbedaan tersebut secara jelas akan menimbulkan tidak adanya warga yang merasa dipinggirkan. Dengan tidak adanya perbedaan tersebut secara otomatis akan menimbulkan iktan kuat yang kokoh serta kebersamaan dan kita tidak akan mendengar dan melihat ada warga Indoneisa yang hendak mendirikan Negara dalam Negara. Karena jika dihayati dan dilami makna kandungan Pancasila yang sangat melimpah memungkinkan Pancasila selalu dijadikan dasar sebagai paradigma pertahanan Negara. (*)

Comments System

Disqus Shortname