Sejarah Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari ancaman Penjajah.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945 namanya berubah menjadi Tentara
Keamanan Rakyat (TKR) dan diubah kembali menjadi Tentara Republik
Indonesia (TRI) 3 Juni 1947. Presiden Soekarno mengesahkan
berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada tahun 1962,
dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara
menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata republik
Indonesia (ABRI).
Penyatuan satu
komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektifitas dan
efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok
politik tertentu. Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di
Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada
tanggal 11 April 1999 TNI dan POLRI secara resmi
dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara
dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.
Sampai sekarang ini
Polisi dan TNI tetap dengan institusi yang terpisah dibawah kepemimpinan yang
berbeda pula, namun bukan berarti pemisahan institusi membuat aparat di Negeri
kita tercinta ini menjadi musuh bahkan saling menjatuhkan, bukankah kita bertujuan untuk melindungi NKRI
bukan merusaknya? Sudah banyak pengakuan dan tragedy penembakan yang dilakukan
aparat pelindung masyarakat dan NKRI ini. Saling menembak, bentrok hinga
pengrusakkan fasilitas di setiap institusi pun mereka lakukan tanpa ada rasa
malu dan takut. “Dengan membawa senjata dan seragam aparat merasa sudah
gagah dan merasa kuat hingga tidak ada yang mau saling mendamaikan” Menurut narasumber yang salah satu anggota Kepolisian
.
Bripda Fajar Panji
Nugroho Polda Metro Jaya “Ini dikarenakan keegoisan TNI yang terkadang tidak
mau mengikuti aturan seperti dijalan suka
semena-mena tidak menggunakan helm tidak menyalakan lampu ini harus ditindak
lanjuti, jika kami melawan maka Tentara lebih melawan”.Saling menyalahkan dan kurangnya komunikasi membuat
terpecahnya TNI dan Polri hingga mejadi lawan di Negeri Sendiri. Mungkin kah
masyarakat tenang? Apakah masyarakat merasa aman dan dilindungi? Jika di Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini aparatnya tidak bersatu bermusuhan dan saling
membunuh. Apa tidak adanya solusi? Bagaimana di Negara lain? Apakah sama? Ini
jadi PR untuk kita semua termasuk pemerintah, sayapun sebagai mahasiswa
mengkritik sekali dengan tegas untuk dapat mencari solusi, ditengah
keterpurukkan ekonomi, Demonstrasi yang tidak
berkesudahan, sehingga masyarakat beranggapan “bahwa aparat adalah keparat
Negara” . (Vina)