Sunday, June 16, 2013

Ketua MUI : Wakapolri Menyalahi Undang-undang

Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sudah bertutur polwan tidak diperkenankan mengenakan jilbab. Alasannya, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak memihak atau imparsial.  Hal itu langsung ditanggapi oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Drs. H. Amidhan.

Menurutnya "Larangan itu bertentangan dengan UUD  Pasal 29 ayat 2 bahwa umat beragama itu berhak menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya." tutur beliau saat diwawancarai tim Inspirasi pada (16/06) di Masjid Al Azhar Jakarta.

Selain itu ia juga menyatakan Wakapolri menyalahi UUD, memakai jilbab itu sudah diatur oleh UUD itu namanya diskriminatif hak asasi manusia, tambahnya. Ia juga menentang perkataan Wakalpolri bahwa memakai jilbab menganggu kinerja, menurut ketua MUI.

"Agama syekh  itu ada yang memakai sorban dan dunia amerika,eropa tidak pernah melarang ini adalah bentuk arogansi pemerintah jika dikatakan kembali pada orde lama yah hampir sama seperti itu" katanya dengan tegas.

Selain pelarangan jilbab KH. Amidhan menyinggung penyerangan LDII di masjid kampus Ibnu Khaldun Bogor pada (15/06).

Comments System

Disqus Shortname