Saturday, March 10, 2012

Parkir Liar, Teman Akrab Kemacetan


Pada setiap tempat yang memiliki frekuensi keramaian yang tinggi, lahan parkir sangat diperlukan atau menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh terlewatkan. Terlebih lagi bagi orang yang membawa kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk memberikan pelayanan ekstra kepada orang-orang yang telah berkunjung maka pihak pengelola memberikan lahan dimana para pengunjung dapat memarkirkan kendaraannya dengan aman dan nyaman.

Seperti yang kita ketahui bahwa selain memarkirkan kendaraan pada lahan yang telah disediakan selain itu banyak pula para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan. Hal kecil seperti ini tidak akan menjadi masalah selama mereka menaati rambu-rambu yang berlaku di area tersebut. Namun masih saja terdapat pengendara yang meletakkan kendaraannya tidak sesuai dengan tempatnya atau melanggar peraturan yang berlaku ditempat tersebut, misalnya parkir ditempat atau jalanan sempit yang banyak dilewati orang atau parkir disepanjang jalan yang memampangkan rambu Dilarang Berhenti atau Dilarang Parkir, sungguh suatu keadaan yang ironis.

Masyarakat Indonesia pun sepertinya memang sudah akrab dengan berbagai macam pelanggaran, termasuk pada aspek yang satu ini. Parkir Liar, sebutan untuk orang yang memarkirkan kendaraannya disembarang tempat. Sudah terbukti bahwa hal tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan selain pasar tumpah dipinggir jalan. Kondisi seperti ini biasanya ditemukan didaerah sekitar pasar tradisional atau keramaian masyarakat. Sudah menjadi ciri khas tersendiri bila akan mendekati daerah-daerah tersebut kemacetan lalu lintas mulai dirasakan. Hal tersebut juga dikeluhkan oleh beberapa supir angkutan kota yang rutenya melewati pasar. “Meskipun dipasar bisa ngangkut beberapa penumpang tapi bikin emosi juga macetnya gara-gara banyak yang parkir motor dipinggir jalan. Bikin jalan makin sempit!”, ungkap salah satu supir angkot 03 jurusan Bubulak - Terminal Baranang Siang, Bogor, Jawa Barat.

Dibelakang itu, tahukah penyebab para pengendara bermotor melakukan hal tersebut? Selain kurangnya lahan parkir, faktor yang lainnya adalah pengelolaan distribusi parkir yang dikiranya tidak terkondisikan. Pemungutan biaya parkir yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang menganggap dirinya adalah juru parkir atau tukang parkir sering kita temukan pada pusat keramaian yang berada dipinggir jalan. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya sudah menentukan dan menunjuk orang-orang tertentu untuk mengatur masalah parkir ditempat-tempat yang khususnya milik pemerintah. Dalam penarikan retribusinya pun sudah ditentukan dan mempunyai bukti yang seharusnya diberikan kepada sang pemakai jasa parkir tersebut. Namun sayangnya hal semacam itu jarang sekali dilaksanakan, dan bahkan menyalahgunakannya.

Bila tempat-tempat umum milik pemerintah diatur juga oleh pemerintah termasuk dalam hal parkir, tempat-tempat umum seperti mall, rumah sakit, kantor dan lain sebagainya pun juga ada yang mengelolanya. Dalam pengoperasiannya pihak penyedia jasa parkir yang dikelola pihak swasta ini bekerjasama dengan pihak pengelola pusat keramaian tersebut, baik dalam hal tempat sampai dengan biaya yang dikenakan pada pengunjung. Nyatanya fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh pengelola swasta jauh lebih baik dan mencukupi dibandingkan dengan pemerintah. Lahan parkir yang mencukupi dan memberikan kenyamanaan serta keamanan tersendiri bagi penggunanya menjadi nilai tambah tersendiri. Hal tersebut menjadikan parkir jenis ini memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif parkir liar. Harga yang harus dibayarkan pun bisa dua sampai tiga kali lipat karena mereka memiliki sistem perhitungan tersendiri. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan dari pihak pengunjung yang tidak mau memarkirkan atau menggunakan jasa parkir yang sudah jelas-jelas terjamin keamanan dan kenyamanannya, mereka malah beralih pada parkir liar yang berada diluar area agar tidak mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang parkir disembarang tempat tersebut, pihak Polisi Lalu Lintas yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan menindak tegas hal ini. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, pihak polisi akan menilang kendaraan tersebut bahkan mereka tidak akan segan-segan merantai kendaraan tersebut. Hal ini sempat mengejutkan dan menghebohkan masyarakat Jakarta, terutama yang pada saat itu kendaraannya tertangkap basah terparkir ditempat yang tidak seharusnya. Namun sangat disayangkan tindakan tegas aparat ini tidak berjalan secara rutin, maka dari itu setelah dikiranya tidak ada lagi penilangan tersebut parkir liar kembali merajalela.

Lalu sampai kapan hal seperti ini akan berlangsung? Mungkin jawaban tersebut akan terjawab bila aspek-aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat terpenuhi dalam hal parkir. Ketegasan dan kebijaksanaan pemerintah yang mengelola juga menentukannya. Kesadaran dan kepedulian pemilik kendaraan juga turut menentukan kerpaihan dan keindahan kota agar menjadi suatu kondisi yang kondusif serta bebas dari kemacetan.

Comments System

Disqus Shortname